kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,99   -12,74   -1.37%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petisi tolak pengampunan pajak diteken 3.600 orang


Jumat, 22 April 2016 / 16:51 WIB
Petisi tolak pengampunan pajak diteken 3.600 orang


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Petisi penolakan terhadap kebijakan pengampunan pajak yang dimulai oleh Forum Pajak Berkeadilan di laman change.org telah didukung oleh 3.668 orang pada Jumat (22/4) pukul 15.30 WIB.

Petisi berjudul "Stop Ketidakadilan, Jangan Ampuni Orang Kaya dan Korporasi Pengemplang Pajak!" itu dimulai pada Selasa (19/4) dan mempertanyakan sejauh mana kebijakan pengampunan pajak efektif membawa kembali dana untuk memenuhi pembiayaan pembangunan di dalam negeri.

Hal itu dipertanyakan karena pemerintah kembali berencana memberikan pengampunan pajak lagi kepada orang-orang super kaya dan korporasi pada 2016 yang selama ini tidak patuh membayar pajak.

Petisi tersebut mengutip data yang diumumkan Global Financial Integrity (GFI) yang menyebutkan Indonesia berada pada posisi ketujuh dari negara dengan aliran "uang haram" tertinggi di dunia.

Pada kurun waktu 2003-2013, Indonesia telah kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar US$ 18.844 juta, sekitar Rp 2.400 triliun, atau rata-rata sekitar Rp 200 triliun per tahun.

Angka tersebut setara dengan 10% total APBN, yang merupakan potensi pajak yang mengalir dari Indonesia ke luar negeri dan cukup untuk membiayai belanja kesehatan di seluruh Indonesia selama satu tahun.

Tentang kebijakan pengampunan pajak, Forum Pajak Berkeadilan menyatakan sejarah telah mencatat kegagalan sejumlah negara.

Penyebab kegagalan kebijakan pengampunan pajak adalah terlalu sering diberikan, tidak dibarengi dengan perbaikan administrasi perpajakan dan tidak disertai dengan penegakan hukum perpajakan.

Forum Pajak Berkeadilan mengatakan pemerintah Indonesia telah melakukan pengampunan pajak atau sejenisnya sebanyak empat kali, yaitu pada 1965, 1984, 2008 dan 2015.

Namun, kebijakan tersebut gagal mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak tetap stagnan, realisasi penerimaan pajak turun dan rasio pajak tidak naik secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×