kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak gencar kejar WP pribadi profesi


Kamis, 21 April 2016 / 21:00 WIB
Ditjen Pajak gencar kejar WP pribadi profesi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai gencar menyasar penerimaan pajak dari orang pribadi yang memiliki usaha bebas (profesi). Tahun ini, Ditjen Pajak akan memperkaya data orang pribadi tersebut melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, kerja sama melalui Pemda tersebut yaitu dilakukan melalui program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Menurut Mekar, melalui program tersebut, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu termasuk perizinan, yang menjadi kewenangan Pemda tersebut.

Mekar mencontohkan, seseorang yang akan melakukan pengurusan suatu perizinan di daerah tertentu nantinya akan dilihat dua hal. Pertama, validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir.

"Jika belum, orang itu akan diminta mengurusi masalah perpajakannya baru kemudian perizinannya dilayani," kata Mekar saat dihubungi KONTAN, Kamis (21/4).

Adapun landasan hukum program tersebut, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

Proses konfirmasi tersebut dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui internet.

Pilot project sistem KSWP telah dilaksanakan sejak awal September 2015 di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor. Selain itu, saat ini seluruh perizinan di Ditjen Administasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkuham) juga telah mensyaratkan KSWP terkait proses pendirian perseroan.

Tak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mewajibkan KSWP bagi perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Mekar melanjutkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat II juga hari ini melakukan penandatangan kerja sama program tersebut dengan Pemda Cirebon. "Penandatanganan kerja sama ini untuk tujuh kabupaten dan satu kota di Jawa Barat. Selanjutnya kami berencana untuk ke Kalimantan juga," tambah Mekar.

Pihaknya meyakini, program ini efektif untuk menyasar pajak orang pribadi. Sebab, selama ini perizinan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha bebas atau profesi, seperti praktik dokter atau notaris harus melalui Pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×