kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim Tipikor pertanyakan status Ratanachaitong


Senin, 09 Desember 2013 / 18:33 WIB
Hakim Tipikor pertanyakan status Ratanachaitong
ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tati Suharyati mempertanyakan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai aktor intelektual yang berada dibalik kasus korupsi Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Tati seusai sidang pembacaan tuntutan Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). "Bagaimana Jaksa Penuntut Umum dapat menyimpulkan Widodo sebagai aktor intelektual, padahal belum pernah diperiksa?" ujarnya.

Atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati tersebut, Jaksa KPK menjawab bahwa apa yang mereka sampaikan merupakan hasil dari analisa Yuridis yang telah dilakukan sebelumnya. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Tati pun memberikan peringatan kepada Jaksa KPK bahwa apabila terdakwa Simon suatu hari bertanya tentang hal tersebut, Jaksa KPK harus menjelaskannya.

Keberatan tersebut pun juga dilontarkan penasehat hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso. Dirinya juga turut mempertanyakan mengapa klienny sudah diadili sementara Widodo belum dijadikan saksi. Sugeng pun akhirnya meminta KPK bekerja lebih adil.

"Sebagai saksi saja belum kemudian orang sudah diadili dengan satu asumsi yg diberikan oleh KPK. KPK harus fair apabila memang dia harus mengkualifikasi Widodo sebagai aktor intelektual. Widodo harus sudah memberi keterangan ini" ungkapnya.

Terseretnya nama Widodo Ratanachaitog berawal dari surat dakwaan simon yang menyebutkan bahwa Widodo memberikan uang dengan total 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi untuk mempengaruhi kewenangannya terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Terkait kasus ini, Simon dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Simon dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×