kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Petinggi Berca jadi tersangka proyek pajak


Senin, 16 Juli 2012 / 07:53 WIB
Petinggi Berca jadi tersangka proyek pajak
ILUSTRASI. Petugas merapikan tempat tidur saat menyiapkan ruangan perawatan untuk pasien COVID-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Sistem Informasi Teknologi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Tersangka baru itu adalah Mikael Surya Gunawan, Goverment Technical Suport PT Berca Herdaya Perkasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman bilang, penetapan Mikael sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti. "Sebelumnya yang bersangkutan telah menjadi saksi dalam kasus ini," katanya, Ahad (15/7).

Mikael merupakan anak buah Liem Wendra Halingkar, Direktur Berca Herdaya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Sebagai Government Technical Support Berca Herdaya, Mikael diduga bertanggungjawab dalam proyek itu. Ia dinilai telah bekerjasama dengan tersangka lainnya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Sistem Informasi Teknologi di Ditjen Pajak.

Dalam kasus ini, Berca Herdaya merupakan pemenang tender proyek bernilai Rp 43 miliar tersebut. Tapi dalam perjalanannya, kejaksaan menemukan banyak keganjilan. Misalnya, pelaksanaan pengadaan proyek itu tidak sesuai dengan kontrak.

Kemudian, sejumlah barang memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan yang disebutkan dalam kontrak pengadaan. Akibatnya, diduga negara merugi hingga Rp 12 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam kasus korupsi sistem informasi itu, penyidik kejaksaan juga sudah pernah memeriksa salah satu pemilik Berca Herdaya yakni Murdaya Poo. Namun, menurut Adi, hingga saat ini status Murdaya masih sebagai saksi.

Kejaksaan sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Di antaranya beberapa pejabat Ditjen Pajak yang ikut dalam proses pengadaan proyek ini, yaitu Ahmad Sjarifuddin Alsjah, Riza Nurkarim, Bahar, dan Pulung Sukarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×