kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peternak Ayam Merugi, Ombudsman Desak Kemetan Berikan Perlindungan


Selasa, 17 Januari 2023 / 17:34 WIB
Peternak Ayam Merugi, Ombudsman Desak Kemetan Berikan Perlindungan
Peternak Ayam Merugi, Ombudsman Desak Kemetan Berikan Perlindungan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ombudsman RI menerima pengaduan dari puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup yang tidak sebanding dengan kenaikan produksi. 

Selain itu, sejumlah peternak juga sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nilai sekitar Rp 74,7 miliar. 

Dalam hal ini, Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran hutang peternak.

Baca Juga: Harga Bahan Pangan Kompak Melejit di Penghujung Tahun

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah Peternak Mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak.

“Tidak adanya kepastian usaha bagi Peternak Mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran hutang Peternak Mandiri kepada perusahaan pakan,” terang Yeka dalam konferensi pers di di Kantor Ombudsman RI, Selasa (17/1).

Untuk itu, Ombudsman telah melaksanakan pertemuan dalam rangka permintaan keterangan yang dihadiri Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, para peternak, serta beberapa perusahaan terkait. 

“Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak,” terang Yeka.

Baca Juga: Waspada, Harga Pangan Mulai Naik

Selanjutnya, Yeka mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait.  

Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Gopan), Sugeng Wahyudi mengatakan anjloknya harga ayam ditingkat peternak sudah terjadi sejak tahun lalu.

Hal ini disebabkan karena beberapa hal. Pertama, telah terjadi kenaikan pada harga bibit ayam (DOC) dari Rp 4.000 per ekor menjadi Rp 5.000 per ekor. 

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Mulai Naik, IKAPPI Minta Pemerintah Guyur Pasokan ke Pasar

Kedua, yaitu harga pakan ayam yang dirasa terlalu mahal yaitu kisaran Rp 8.500 hingga Rp 9.500 per kg. 

Ketiga, unsur ketersediaan juga berlebih sehingga menyebabkan anjloknya harga ayam di tingkat peternak. 

"Harga ayam hidup di kandang saat ini kisaran Rp 18.000 padahal modal sampai Rp. 20.000, sampai di sini peternak merugi," kata Sugeng. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×