kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Petani desak pemerintah revisi HPP gabah dan beras


Minggu, 28 Maret 2021 / 18:08 WIB
ILUSTRASI. Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pemerintah untuk merevisi harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pemerintah untuk merevisi harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24/2020 tentang penetapan HPP untuk gabah atau beras.

Revisi diperlukan mengikuti pergerakan ekonomi yang ada. "Karena HPP yang sekarang sudah tidak layak lagi sehingga harus dinaikkan seiring dengan naiknya biaya produksi petani saat ini," ujar Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam siaran pers, Minggu (28/3).

Selain itu, SPI juga mendorong Perum Bulog memangkas jalur perdagangan beras. Bulog selaku penyerap beras petani harus membeli langsung kepada petani dan koperasi milik petani.

Sehingga nantinya rantai pasok dapat lebih pendek dan harga lebih murah. Kebijakan tersebut membantu kenaikan HPP dan dirasakan secara langsung oleh petani.

Baca Juga: Pemerintah Hobi Impor Beras, Harga Gabah Kian Merana Memasuki Panen Raya

Dalam keterangannya, Henry menegaskan agar pemerintah tak mengimpor beras. Memberikan solusi atas hal tersebut, Henry mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pangan Nasional.

"Karena terlihat sekali polemik perberasan, tentang impor beras, karena tidak adanya suatu koordinasi dan belum baiknya administrasi maupun manajemen dari pangan dan pertanian di Indonesia, khususnya tanaman-tanaman pokok di Indonesia," terangnya.

Badan Pangan Nasional merupakan mandat Undang-Undang (UU) Pangan No.18 tahun 2012. Lembaga tersebut dinilai dapat menengahi perbedaan pendapat yang terjadi di Kementerian dan Lembaga seperti saat ini.

Baca Juga: Jokowi pastikan tidak ada beras impor yang masuk hingga Juni 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×