kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peserta Kartu Prakerja bisa masuk daftar hitam, ini penyebab dan akibatnya!


Jumat, 16 Oktober 2020 / 04:25 WIB
Peserta Kartu Prakerja bisa masuk daftar hitam, ini penyebab dan akibatnya!
ILUSTRASI. Menurut PMO kartu Prakerja, seorang peserta yang telah ditarik kepesertaannya secara otomatis akan masuk ke daftar hitam program tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menjelaskan soal daftar hitam peserta Kartu Prakerja. Apa itu?

Menurut PMO, seorang peserta yang telah ditarik kepesertaannya secara otomatis akan masuk ke daftar hitam program tersebut. Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari. Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama. 

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020). 

Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Survei evaluasi prakerja catat 11% peserta tak lagi jadi pengangguran

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa. 

Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya. 

Adapun Kamis (15/10/2020) kemarin menjadi batas waktu terakhir bagi peserta gelombang 8 untuk membeli pelatihan pertama. Peserta Kartu Pra Kerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan. 

Baca Juga: Pemerintah: Dari 3 pendaftar Kartu Prakerja hanya 1 yang lolos, mohon sabar...

Secara keseluruhan, peserta yang lolos pendaftaran dan proses seleksi akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Nilai tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Kartu Prakerja Bisa Masuk Daftar Hitam, Ini Penyebab dan Akibatnya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Kepesertaan 310.212 penerima kartu prakerja dicabut, bagaimana nasib anggarannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×