kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pesan 'jangan kasih kendor' Menteri Khofifah


Senin, 21 Agustus 2017 / 13:40 WIB
Pesan 'jangan kasih kendor' Menteri Khofifah


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menggelar pertemuan dengan Jaringan Kelompok Relawan Pro Jokowi (Projo) dan relawan pembangunan di Gedung Cak Durasim, Suaraba, kemarin (20/8).

Dalam sambutannya, Khofifah mengajak seluruh warga bekerja bersama mewujudkan kesejahteraan sosial menuju bangsa adil makmur sentosa sebagaimana tercantum di Pembukaan UUD 1945 yang diterjemahkan dalam Nawa Cita.

"Bertepatan dengan HUT RI ke-72, semangat ini harus terus kita gelorakan. Kalau kata anak muda sekarang 'jangan kasih kendor'," ujar Khofifah.

Dia juga menjelaskan, pemerintah menerjemahkan tujuan tersebut dalam rencana strategis pembangunan. Salah satunya dengan membentuk  Kementeriaan Koordinator bidang Pembangunan Manusia yang mengkoordinasikan bidang sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Sehingga Negara ini hadir dalam berbagai masalah-masalah yang terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.

"Dalam kerangka mewujudkan visi tersebut telah dirumuskan  sembilan agenda prioritas pemerintahan ke depan yang disebut Nawa Cita," tuturnya.

Kesembilan agenda prioritas itu bisa dikategorisasikan ke dalam tiga ranah. Pertama, ranah mental-kultural. Kedua, ranah material (ekonomi) dan Ketiga, ranah politik demokrasi yang berkeadilan.   

Pada ketiga ranah tersebut, lanjutnya, pemerintah berusaha melakukan berbagai perubahan secara akseleratif dengan tetap berlandaskan prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×