kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perusahaan vodka swedia gugat merek absolute lokal


Selasa, 04 Juni 2013 / 17:08 WIB
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Kamis 23 Desember 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/12/2021.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Produsen minuman beralkohol asal Swedia, The Absolut Company Aktiebolag diketahui tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut menggugat pembatalan merek absolut design and print production milik pengusaha lokal Jie Kong yang terdaftar di direktorat merek Ditjen HKI.

Adolf M Pangabean dari kantor  Hadiputranto, Hadinoto & Partners selaku kuasa hukum The Absolut Company Aktiebolag saat ditemui enggan untuk memberikan komentarnya perihal gugatan tersebut, Selasa (4/6). 

Meski demikian, berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh, terdaftar No.23/PDT.SUS/ PN JKT PST disebutkan perusahaan yang berbasis di Stockholm ini tidak terima dengan pendaftaran merek absolute design and print production milik Jie Kong yang terdaftar di bawah No. IDM000346651 tertanggal 26 Januari 2012 untuk melindungi jasa kelas 35 yakni jasa percetakan dan perdagangan umum. 

Penggugat sangat keberatan dengan pendaftaran tersebut lantaran merek absolute design and paint production memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek absolut miliknya. The Absolut Company Aktiebolag menuding pendaftaran merek absolut design and print production didasari itikad tidak baik. 

Persamaan itu terlihat dari elemen dominan yang membentuk merek absolut penggugat dengan merek absolut tergugat. Selain itu cara penulisan merek absolut tergugat yang sedemikian rupa juga membentuk persamaan dengan cara penempatan merek absolut penggugat. 

Selanjutnya penempatan kata production dengan cara penulisan menggunakan huruf kapital yang terletak di bawa frase design print production, sama dengan cara penulisan produk absolut penggugat yang ditelantarkan di bawah frase country of sweden. 

Tak hanya itu, penggugat mengklaim selaku pemilik produk merek minuman beralkohol terkenal absolut. Sejak pertama kali diperkenankan ke masyarakat international, merek absolut telah dipakai secara komersial dengan nilai pertumbuhan dari sebesar 90.000 liter menjadi 96,6 juta liter pada tahu 2008. Terhitung sampai 2013, produk merek absolut telah tersedia kurang lebih 126 negara. 

Merek absolut ini juga terdaftar di banyak negara di dunia. Di Indonesia penggugat telah mendaftarkan merek absolut dan variasi merek absolut sebanyak 12 merek. 

Diantaranya merek absolut country of sweden vodka No.IDM000041500 tahun 2005, absolut country of sweden apeach No.IDM000110383 tahun 2007, absolut country of Sweden kurant No.IDM000041501 tahun 2005, dan absolut country of Sweden citron No.IDM000041502 tahun 2005 yang kesemuanya untuk melindungi kelas 33. 

Selain merupakan merek usaha dagang, nama absolut juga merupakan bagian dari nama badan hukum penggugat yakni The Absolut Company Aktuebolag. Lantaran inilah, penggugat meminta pengadilan membatalkan merek milik tergugat. 

Terkait gugatan ini, Eko Tanuwiharja selaku kuasa hukum Jie Kong menolak semua dalil yang disampaikan penggugat. Tidak ada persamaan pada pokoknya antara merek absolut miliknya dengan merek milik penggugat.  

Selain itu pihaknya membantah jika merek absolut milik penggugat sebagai merek terkenal. "Merek ini hanya dikalangan tertentu. Tidak banyak orang yang mengenal terlebih sejauh ini tidak ada promosi khususnya di media televisi," ujarnya. 

Rencananya sidang bakal kembali digelar Selasa (11/6) mendatang. Dengan agenda pembuktian dari para pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×