kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Perusahaan terkena sanksi pidana jika membayar gaji karyawannya di bawah upah minimum


Selasa, 16 November 2021 / 19:46 WIB
Perusahaan terkena sanksi pidana jika membayar gaji karyawannya di bawah upah minimum
ILUSTRASI. Buruh


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) adalah salah satu program strategis nasional.

Ida menyebut, penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. Kebijakan upah minimum juga ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Ida menjelaskan, semangat dari formula UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

Apabila kita mencermati UM yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya.

Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai Upah Minimum hampir dua kali dari kota. Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki Wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi.

Lebih lanjut Ida mengatakan, berdasarkan UU Cipta Kerja saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022. “Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana,” ucap Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Baca Juga: Menaker: Upah minimum merupakan salah satu instrumen pengentasan kemiskinan

Ida menjelaskan, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Lalu, menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia. Serta mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah.

Selain itu, apabila upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi menyebabkan sejumlah hal. Pertama, terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru. Kedua, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi). Ketiga, memicu terjadinya PHK.

Keempat, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah. Kelima, mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, menolak kebijakan penetapan upah minimum tahun 2022 yang berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Atas penolakan tersebut, rencananya KSPI akan menggelar mogok kerja nasional.

“Formula kenaikan upah minimum dengan istilah batas bawah, batas atas tidak dikenal di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden bersama DPR,” ucap Iqbal.

Selanjutnya: KSPI: Penetapan upah buruh 2022 lebih buruk dari zaman orde baru Soeharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×