Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh menolak kenaikan upah minimum rata-rata hanya 1,09% di tahun 2022.
Angka ini jauh dari tuntutan kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%.
"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).
Kata Said, pemerintah saat ini lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Tuding, Said, pemerintah ingin mengembalikan rezim upah murah.
Baca Juga: Tok! UMP Jakarta 2022 minimum Rp 4,45 juta dan terendah Jawa Tengah Rp 1,81 juta
Said melihat sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan saat ini justru lebih banyak memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan juga perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan. "Ini seperti mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru," tandas Said.
Makanya, KSPI mendesak pemerintah menetapkan upah minimum sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 dalam menetapkan penyesuaian upah minimum 2022, bukan UU Cipta Kerja.
Ini lantaran Undang-undang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kemnaker sebut UMP 2022 rata-rata naik 1,09 %
KSPI juga menganggap PP Nomor 36/2021 inkonstitusional karena di UU Cipta Kerja tidak ada landasan hukumnya untuk membuat peraturan turun mengenai pengupahan.
Kata Said, KSPI dalam menghitung kenaikan upah menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal tentang pengupahan, dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut.
Jika merujuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dasar penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL.
Berdasarkan survei KSPI di 10 provinsi , masing-masing di lima pasar, rata-rata kenaikannya berdasarkan KHL adalah 7% sampai 10%.
Sementara jika dihitung menggunakan di PP 78, yakni dengan formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021 maka angka yang muncul adalah 4% sampai 6% untuk kenaikan upah minimum 2022.
Dengan begitu, kata Said, pemerintah bisa membuat keputusan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%, sementara "Tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya," tegas Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News