kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan tambang yang tak penuhi DMO batubara akan dikenakan sanksi lagi


Jumat, 06 Agustus 2021 / 04:30 WIB
Perusahaan tambang yang tak penuhi DMO batubara akan dikenakan sanksi lagi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

Adapun, pada diktum ketujuh, menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton free on board (FOB) Vessel. Harga ini didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Selain itu, badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara setiap tahun dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Kementerian ESDM pun memastikan, pelaku usaha diberikan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi atas kekurangan penjualan batubara untuk DMO pada tahun 2020. Hal ini termuat dalam diktum Sepuluh Huruf b.

Keputusan ini, mulai berlaku pada 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga emas hitam naik, emiten pengguna batubara catat kenaikan beban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×