kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Perusahaan Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah Pekerja, Menaker Terbitkan Belaid Ini


Selasa, 20 Mei 2025 / 16:31 WIB
Perusahaan Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah Pekerja, Menaker Terbitkan Belaid Ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. 

Yassierli menyebut SE ini sebagai respons Kemenaker terkait maraknya aduan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan beberapa waktu ini. 

"Hari Selasa, 20 Mei 2025 di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya sebagai Menteri Keterangan Kerja beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pembeli kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Selasa (20/5). 

Surat edaran ini mengatur beberapa hal. Pertama, Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. 

Baca Juga: Menko PMK Pratikno Berbicara Mengenai Polemik Ijazah Jokowi, Apa Katanya?

"Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor," tambahnya. 

Kedua, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. 

Ketiga, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan

ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja. 

Keempat, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik

Baca Juga: Wamenaker Ancam Segel Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

    a.Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. 

    b.Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang. 

"SE ini ditujukan kepada buruh dan juga untuk disampaikan kepada buruh agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya," ungkap Yassierli. 

Selanjutnya: Intiland Prioritaskan Keberlanjutan sebagai Strategi Jangka Panjang

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Makan Salad di Pagi Hari, Berat Badan jadi Cepat Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×