kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Wamenaker Ancam Segel Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja


Senin, 19 Mei 2025 / 14:18 WIB
Wamenaker Ancam Segel Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengancam bakal menyegel perusahaan yang melakukan praktik tahan ijazah bagi pekerja. 

Noel mengatan pihaknya menerima banyak laporan dari pekera perusahaan swasta hingga BUMN terkait kasus penahanan ijazah dan tidak dikembalikan saat karyawan keluar dari perusahaan tersebut. 

Bahkan menurutnya ada beberapa perusahaan yang sengaja minta tebusan ke pekerja yang ingin mengambil ijazahnya dari perusahaan. 

Baca Juga: Ada Aduan BUMN Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Akan Lapor Erick Thohir

"Penebusannya bervariasi harganya dari Rp 2 juta sampai Rp 35 juta," kata Noel di Kantor Kemenaker, Senin (19/5). 

Noel menjelaskan penahanan ijazah ini termasuk tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Noel juga menyebut tidak segan-segan melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Selain itu, Kemenaker juga akan melibatkan kepolisian untuk diproses ke ranah hukum. 

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa kita bukan sedang menghalangi bisnis mereka. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik-praktik yang puluhan tahun terjadi untuk dihentikan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×