Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengancam bakal menyegel perusahaan yang melakukan praktik tahan ijazah bagi pekerja.
Noel mengatan pihaknya menerima banyak laporan dari pekera perusahaan swasta hingga BUMN terkait kasus penahanan ijazah dan tidak dikembalikan saat karyawan keluar dari perusahaan tersebut.
Bahkan menurutnya ada beberapa perusahaan yang sengaja minta tebusan ke pekerja yang ingin mengambil ijazahnya dari perusahaan.
Baca Juga: Ada Aduan BUMN Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Akan Lapor Erick Thohir
"Penebusannya bervariasi harganya dari Rp 2 juta sampai Rp 35 juta," kata Noel di Kantor Kemenaker, Senin (19/5).
Noel menjelaskan penahanan ijazah ini termasuk tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Noel juga menyebut tidak segan-segan melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah. Selain itu, Kemenaker juga akan melibatkan kepolisian untuk diproses ke ranah hukum.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa kita bukan sedang menghalangi bisnis mereka. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik-praktik yang puluhan tahun terjadi untuk dihentikan," pungkasnya.
Selanjutnya: Daftar Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025 di Area Jawa Tengah
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 20-21 Mei, Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News