kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum Global


Selasa, 12 Mei 2026 / 15:00 WIB
Perusahaan Multinasional Omzet Rp 15 Triliun Wajib Masuk Skema Pajak Minimum Global
ILUSTRASI. Peredaran bruto PMN Rp 15 triliun kini wajib masuk skema Pajak Minimum Global. DJP resmi tetapkan tata cara dan batasannya


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) bagi perusahaan multinasional (PMN) yang beroperasi di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. ​

Dalam beleid itu, perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro atau sekitar  Rp 15 triliun per tahun wajib masuk dalam skema Pajak Minimum Global. 

Baca Juga: Kemenhaj: 138.879 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan Ke Arab Saudi

Ketentuan itu berlaku apabila ambang batas tersebut terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. 

"Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit 750 juta euro berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama," bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, Selasa (12/5/2026).

Melalui aturan ini, pemerintah mulai menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15% sesuai kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). 

Perusahaan yang masuk cakupan GloBE diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. 

DJP juga dapat menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan penambahan status secara sukarela. 

Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka pelaksanaan GloBE, termasuk pelaporan pajak tambahan berdasarkan skema Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). 

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 17.530 Per Dolar AS, Ekonom: Bukan Tanda Krisis 1998 Terulang

Khusus entitas induk utama grup multinasional, DJP juga mewajibkan penyampaian GloBE Information Return (GIR) yang memuat struktur grup, tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga perhitungan pajak tambahan global. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×