kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Perusahaan Mebel Asal Italia Menggugat Pengusaha Indonesia


Jumat, 09 Oktober 2009 / 10:13 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tak terima logo dan merek dagangnya dipakai, Camar Spa menggugat Tjan Pak Hap, pengusaha mebel asal Jakarta, ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pembuat perabotan rumah asal Italia itu juga menggugat Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM.

Camar Spa meminta pengadilan membatalkan merek Camar untuk produk mebel yang saat ini dipegang Tjan Pak Hap. "Yang ia lakukan bisa dibilang mempunyai itikad tidak baik dengan mendaftarkan merek Camar," kata Ludiyanto, kuasa hukum Camar Spa, Kamis (8/10).

Kasus ini berawal saat Camar Spa berniat mendaftarkan merek dagang dan logo mereka ke Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM. Ternyata, merek Camar untuk produk mebel sudah ada pemiliknya, yakni Tjan Pak Hap.

Tjan Pak Hap sudah mendaftarkan merek Camar untuk jenis barang mebel kelas enam pada 2 November 1998 silam. Pendaftarannya kemudian diperpanjang pada 2 November 2007 lalu. Jenis barang mebel kelas enam, antara lain tarikan atau handle/knob furnitur, kunci pintu rumah, rel laci mebel, engsel sendok, bracket siku untuk mebel, pipa stainless untuk lemari pakaian, serta fitting untuk mebel knock down.

Camar Spa pun memilih jalur hukum dengan mengajukan pembatalan merek Camar ke PN Jakarta Pusat 11 Agustus 2009 lalu. "Merek Camar milik Camar Spa adalah merek terkenal yang sudah ada sejak 1993 lalu," tegas Ludiyanto.

Merek Camar juga sudah terdaftar di beberapa negara, seperti Italia, Denmark, Amerika Serikat, China, Filipina, Arab Saudi, dan India. "Tjan Pak Hap merugikan klien kami," kata Ludiyanto.

Ia pun menunjuk hasil Sidang Umum World Intellectual Property Organization 1999 yang mendesak adanya jaminan perlindungan khusus bagi merek-merek terkenal. Negara-negara yang hadir membentuk Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well Known Marks.

Ignatius M.T. Silalahi, pengacara Direktorat Merek enggan berkomentar banyak. "Lihat saja nanti putusannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×