kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perusahaan Jepang jajaki relokasi ke Indonesia


Rabu, 04 Mei 2011 / 15:33 WIB
Perusahaan Jepang jajaki relokasi ke Indonesia
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pegawain


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Perusahaan Jepang berencana merelokasi sejumlah industri ke Indonesia. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, perusahaan tersebut sedang dalam proses penjajakan.

Hidayat mengatakan, sektor industri yang berpeluang dialihkan ke Indonesia adalah komponen otomotif, alat-alat berat, serta plastik. "Kalau orang mau investasi proses pembicaraannya panjang," katanya usai konferensi Overseas Private Investment Cooperation(OPIC, Rabu (4/5).

Menurut Hidayat, pemerintah juga sedang berupaya membahas pengalihan industri itu dengan beberapa perusahaan yang bergerak pada tiga sektor tersebut. Sayang, Hidayat enggan merinci apa saja perusahaannya. "Kalau sudah ada indikasi yang kuat saya kasih tahu," imbuh mantan Ketua Umum Kadin itu.

Dia menambahkan, Jepang saat ini sedang dalam proses pemulihan pasca gempa dan tsunami yang terjadi 11 Maret lalu. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi itu menelan biaya sekitar US$150 miliar sampai US$200 miliar.
"Mereka justru membutuhkan barang-barang ekspor kita, makanan, minuman, tekstil, furniture. Kita akan tawarkan pada waktunya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×