kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ekspor ke Jepang pasca-gempa masih suram


Senin, 02 Mei 2011 / 15:56 WIB
Ekspor ke Jepang pasca-gempa masih suram
Treasure, siap debut dengan biaya debut MV terbesar


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan ekspor Indonesia ke Jepang masih akan melandai pasca gempa dan tsunami yang menghantam Negeri Sakura tersebut. Kepala BPS Rusman Heriawan memperkirakan, ekspor akan kembali surut sekitar 11% pada April mendatang.

Rusman beralasan, Jepang masih dalam masa pemulihan pasca gempa yang terjadi pada 11 Maret lalu. "Jadi sementara masih menunjukan tren penurunan,” katanya, Senin (2/5).

Pada Maret lalu, BPS mencatat penurunan ekpor ke Jepang sebesar US$ 113,8 juta. Kendati demikian, nilai ekspor ke Jepang masih menduduki posisi tertinggi dibandingkan negara lainnya.

Komoditas yang paling banyak diekspor ke Jepang adalah karet senilai US$ 458,5 juta. Setelah itu disusul batubara cooking coal US$ 420,9 juta, tembaga US$ 464 juta, nikel US$ 284 juta dan batubara non cooking coal sebesar US$ 270 juta. " Produk industri juga banyak tapi dibawah US$ 100 juta, seperti udang, almunium, printing material, kabel, kertas, furniture dan kopi,” lanjut Rusman.

Dari sisi impor, Jepang masih menjadi pemasok kedua setelah China. Nilai impor barang dari Jepang mencapai US$ 4,42 miliar. Sedangkan impor barang dari China sebesar US$ 5,3 miliar. Impor dari Jepang ini berupa kendaraan bermotor, refined copper, berbagai macam mesin produksi, penyejuk ruangan dan generator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×