kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perusahaan diluar Bulog tetap bisa impor kedelai


Jumat, 18 Januari 2013 / 20:14 WIB
Perusahaan diluar Bulog tetap bisa impor kedelai
ILUSTRASI. Proses persalinan caesar tau normal pada kehamilan pertama.


Reporter: Handoyo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Perusahaan lain di luar Badan Urusan Logistik (Bulog) tetap bisa mengimpor kedelai. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, impor kedelai bisa dilakukan sepanjang untuk menjaga stabilitas harga. "Selain itu berkomitmen dengan membeli dari petani, tetapi juga distribusi hingga ke Kopti (koperasi tahu tempe)," kata Gita, Jumat (18/13).

Rencananya, pemerintah akan mengeluarkan harga pembelian pemerintah (HPP) pada Januari ini. Sayang, Gita masih merahasiakannya. Yang jelas, dia mengatakan, importir yang melanggar akan dicabut izin impornya.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengatakan, harga ideal kedelai bagi kalangan petani dan pengrajin tempe tahu adalah dikisaran Rp 7.000 per kilogram (kg). Dengan perhitungan tersebut, Bulog akan membeli kedelai impor sebesar Rp 5.000 per kg dan harga jual sekitar Rp 6.000 per kg. "Paling tidak ada cross subsidi antara pembelian impor dengan petani lokal," ujar Rusman.

Ketua Dewan Kedelai Nasional Benny Kusbini mengatakan, penerapan harga patokan tersebut diharapkan para petani kedelai lokal lebih tertarik untuk mengembangkan lahan pertaniannya.

Ketua Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Kopti) Jawa Barat Asep Nurdin  juga pernah mengatakan perlunya HPP untuk kedelai. Ia berpendapat dengan adanya HPP tersebut harga bahan baku kedelai menjadi lebih stabil dan terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×