Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono mengatakan, penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Namun tidak semua perusahaan akan mendapatkan penangguhan UMP.
Menurut Priyono, perusahaan dengan "catatan merah" tidak dapat mengajukan penangguhan UMP. Perusahaan dengan "catatan merah" adalah perusahaan yang telah sering mengajukan penangguhan sebelumnya.
"Ini sesuai dengan instruksi Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama). Beliau bilang, kalau memang sering mengajukan penangguhan, ya tidak akan kita kabulkan," kata Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/1/2015).
Priyono membenarkan saat ini ada 27 perusahaan di ibu kota yang mengajukan penangguhan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Sebagian besar yang mengajukan, kata dia, bergerak di bidang industri garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara.
Priyono mengatakan, saat ini Dewan Pengupahan sedang mengecek kelaikan dan kondisi riil perusahaan yang mengajukan penangguhan. "Dewan Pengupahan turun langsung ke lapangan, mengecek kelaikan perusahaan untuk mendapatkan penangguhan. Kalau sudah ada laporan, kita sidangkan, dan setelah itu baru kita putuskan," ucap dia.
Sebagai informasi, sebelumnya anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan ada 27 perusahan yang mengajukan penangguhan UMP. Perusahaan tersebut umumnya dimodali Korea Selatan. Menurut Sarman, 23 perusahaan beroperasi di kawasan KBN, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Prosedur pengajuan penangguhan UMP tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian ada Keputusan Menakertras Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP dan Pergub DKI Jakarta Nomor 176 tahun 2014.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP harus melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus memberikan laporan prospek bisnis perusahaan dua tahun ke depan dan berkas acara kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News