Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Hansnesia Dyeing yang terletak di Kelapa Gading Jakarta Utara dimohonkan pailit oleh salah satu krediturnya bernama Eka Mantiwi, seorang konsultan keuangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Pasalnya, Hansnesia tidak mampu membayar utangnya kepada Eka terkait jasa konsultasi. Sengketa ini terdaftar dengan nomor perkara. 23/Pdt.Sus Pailit/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Agustus 2014 yang lalu.
Berdasarkan berkas yang diperoleh KONTAN, Kuasa Hukum Eka bernama Lusiany Kosasih mengatakan, kliennya memiliki piutang kepada Hansnesia yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 120 juta. Tagihan tersebut berasal dari jasa konsultasi finansial dan perpajakan dari Eka untuk memeriksa dan membuat laporan finansial dan pajak bulanan dan tahunan bagi Hansnesia.
"Untuk membuat kesepakatan tersebut, maka pemohon pailit dan termohon pailit membuat kesepakatan yang ditandatangani bersama pada 17 Juni 2013," ujarnya seperti dikutip dari berkas gugatannya.
Dalam kesepakatan itu, Hansnesia akan membayar Eka sebesar Rp 20 juta per bulan yang dibayarkan setiap tanggal 5 per bulannya. Nah Eka telah melaksanakan kewajibannya sejak bulan Juli sampai Desember 2013.
Namun Hansnesia tidak membayar kewajibannya selama lima bulan. Karena itu pada tanggal 5 Februari 2014, Eka mengirim surat memperingatkan Hansnesia soal utangnya. Dan surat itu dibalas dengan isi bahwa Hansnesia sedang mengalami masalah keuangan dan juga mengakui ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Namun Hansnesia belum juga membayar kewajibannya hingga Eka melayangkan somasi pada 15 Agustus 2014. Namun sampai gugatan pailit didaftarkan ke pengadilan, Hansnesia belum juga menunjukkan tanda-tanda akan membayar utangnya.
Untuk memenuhi syarat pailit yang termohon pailit memiliki lebih dari satu kreditur, Eka menyertakan kreditur lainnya yakni kepada Miki sebesar Rp 150 juta dan kepada Sang Soon Park sebesar Rp 700 juta. Berdasarkan fakta tersebut, Hansnesia memiliki dua atau lebih kreditur dan memenuhi syarat pailit.
Bila diputus pailit, maka Eka mengajukan Yi Seng Min sebagai kurator.
Atas permohonan pailit tersebut kuasa hukum Hansnesia Agustinus Prajaka Wahyu Baskara dalam jawabannya di persidangan hari Selasa (16/9) mengakui adanya utang tersebut. Ia bilang menerima permohonan pailit tersebut. Hansnesia juga membenarkan bahwa Eka adalah konsultan finansialnya.
Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir meminta agar para pihak melanjutkan persidangan dengan pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News