kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.805   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.074   41,84   0,52%
  • KOMPAS100 1.138   6,24   0,55%
  • LQ45 824   3,46   0,42%
  • ISSI 286   2,44   0,86%
  • IDX30 429   2,29   0,54%
  • IDXHIDIV20 515   2,36   0,46%
  • IDX80 127   0,61   0,48%
  • IDXV30 140   0,68   0,49%
  • IDXQ30 139   0,42   0,31%

Nasib 28 Perusahaan: MUI Minta Prabowo Tak Cukup Cabut Izin Saja


Sabtu, 07 Februari 2026 / 19:50 WIB
Nasib 28 Perusahaan: MUI Minta Prabowo Tak Cukup Cabut Izin Saja
ILUSTRASI. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusron Wahid (Arif Ferdianto/Arif Ferdianto)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusron Wahid meminta 28 perusahaan yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera diproses secara hukum.

Hal ini disampaikan Nusron dalam sambutannya di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto saat acara pengukuhan pengurus MUI yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).

"Kami berharap pencabutan izin saja tidak cukup. Harus ditindaklanjuti dengan penerapan hukum dan tindakan-tindakan yang tegas," ujar Nusron, Sabtu.

Baca Juga: Setelah Sempat Kabur Saat OTT Bea Cukai, Pemilik Blueray Menyerahkan Diri ke KPK

Ia mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang mengeluarkan perintah pencabutan izin 28 perusahaan tersebut karena dianggap telah melanggar pemanfaatan hutan, sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden. Salah satu komitmen beliau, langkah konkret Bapak Presiden adalah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan, merusak alam yang menyebabkan terjadinya banjir," tuturnya.

Nusron mengingatkan, merusak lingkungan bukan hanya pelanggaran hukum duniawi (pidana), melainkan termasuk dalam perbuatan dosa besar yang dikategorikan sebagai kejahatan akhirat.

"Merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum berat baik di dunia maupun di akhirat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Saya Menyediakan Lahan 4.000 Meter di Depan Bundaran HI untuk MUI

Ia lalu mengutip surat Al Maidah Ayat 33 yang mengungkapkan konsekuensi bagi orang-orang yang merusak lingkungan.

"Mereka-mereka yang merusak lingkungan itu harusnya dihukum dengan dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya atau diasingkan dari bumi kelahirannya. Itu merupakan hukuman selama di dunia. Nanti di akhirat tetap mendapat hukuman yang keji," tuturnya.

Dia berharap Prabowo juga menerapkan kebijakan tegas dan seadil-adilnya kepada pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/07/19001781/nusron-minta-28-perusahaan-penyebab-banjir-sumatera-diproses-hukum.

Selanjutnya: BRI Insurance Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh dan Medan

Menarik Dibaca: Hasil BATC 2026 : Kalah dari Korea, Tim Putri Indonesia Raih Perunggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×