kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perusahaan AS disebut enggan masuk ke Indonesia karena terlalu banyak aturan


Rabu, 05 Agustus 2020 / 17:51 WIB
Perusahaan AS disebut enggan masuk ke Indonesia karena terlalu banyak aturan
ILUSTRASI. Foto aerial deretan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (08/04). Perusahaan AS disebut enggan masuk ke Indonesia karena terlalu banyak aturan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Penasihat Umum Lembaga Pengembangan Internasional Amerika Serikat alias USAID John Gardner membeberkan penghambat bagi perusahaan AS untuk menanamkan modalnya di Indonesia menyebut perusahaan AS kesulitan berinvestasi di Indonesia karena ada banyaknya regulasi di pemerintahan yang harus dilalui para investor agar mendapatkan izin menanamkan modal.

"Data menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia tidak mendukung perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap Gardner dalam webinar Indef bertajuk 'Relocating Investment to Indonesia' baru-baru ini.

Baca Juga: Kepala BKPM sebut biaya Amdal rawan dimanipulasi

Ia mengatakan, berdasarkan penelitian USAID, ada sekitar 15.000 peraturan di tingkat menteri yang berkaitan dengan investasi. "Dan 95% di antaranya baru disahkan pada tahun 2010," imbuh dia.

Selain di pemerintah pusat, Gardner juga menyinggung hambatan para investor yang muncul dari aturan pemerintah daerah (pemda). "Beberapa peraturan pemerintah daerah bisa sangat berbahaya terhadap upaya menarik investasi asing (FDI)," tutur Gardner.

Namun, ia menyambut baik upaya pemerintah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memangkas segala aturan yang menghambat investasi.

"RUU Omnibus Law memangkas sekitar 1.200 pasal, ini penting untuk terus mendorong reformasi (birokrasi) lebih lanjut," urainya.

Baca Juga: Mengajukan tax allowance kini via BKPM, ini rincian insentifnya

Selain itu, menurut Gardner pemerintah juga perlu berupaya untuk terus menaikkan ranking kemudahan berbisnis atau ease of doing bisnis (EODB) agar dapat menarik investasi secara inklusif. Saat ini, posisi Indonesia masih berada pada urutan ke-73 dari 190 negara.

"Menaikkan peringkat Indonesia secara global dalam EODB akan menjadi sinyal kuat bagi investor asing. Peringkat Indonesia sekarang jauh tertinggal dari para pesaingnya seperti Malaysia dan Vietnam. Dan saya sarankan Indonesia harus bergerak sangat agresif dalam hal ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×