kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Oesman Sapta ajukan pembatalan merek OSO


Kamis, 06 Maret 2014 / 20:14 WIB
Pengusaha Oesman Sapta ajukan pembatalan merek OSO
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari Ini 18 Oktober 2022, Coba Klaim Beragam Emote Gratis Ini!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan yang didirikan Oesman Sapta Ondang bernama PT Nindia Prima Tirta (NPT) yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan mengajukan permohonan pembatalan merek OSO milik Ita Thaher dan menyertakan Direktorat Merek sebagai turut tergugat.

Perkara ini terdaftar di dengan nomor 98/pdt.sus-merek/2013.PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 20 Desember 2013 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum NPT D.Firdaus mengatakan merek OSO milik Ita Thaher yang terdaftar dengan nomor IDM000381548 pada 11 Januari 2013 di kels 32 memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik OSO milik NPT.

Padahal istilah OSO yang digunakan NPT sebenarnya terinspirasi dari singkatan nama Oesman Sapta Odang pendiri NPT dan juga pengusaha nasional. Sementara setelah melakukan penelusuran, merek OSO milik Ita tidak dijelaskan asal usul pemberian nama tersebut. Karena itu, patut diduga, pendaftaran merek OSO oleh tergugat didasarkan atas itikad tidak baik.

NPT menilai pendaftaran merek OSO milik Ita hanyalah dilakukan untuk mendompleng nama besar dan ketokohan Oesma Sapta Odang pendiri NPT. "Hal itu terlihat dalam daftar lembar yang diajukan kepada Dirjen HKI, tergugat tidak menjelaskan apa yang menjadi arti kata OSO merek yang didaftarkan," ujarnya.

Karena itu, NPT mengatakan pendaftaran merek OSO oleh Ita didasarkan atas itikad tidak baik dan hal itu bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Merek yang berbunyi, "Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik". Di sisi lain, tidak ada juga jangka waktu untuk membatalkan pendaftaran merek angdiajuan dnegan itikad tidak baik atau buruk.

Karena itu, NPT meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa OSO adalah singaktan dari nama Oesman Sapta Odang dan menyatakan merek OSO milik Ita batal demi hukum dan memerintahkan Dirjen HKI membatalkan merek OSO milik Ita dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara  itu kuasa hukum Ita, Turman M Panggabean menilai gugatan yang diajukan NPT sudah kadaluwarsa. Pasalnya merek OSO milik kliennya sebenarnya, telah terdaftar pada 26 Februari 2004 di Direktorat HKI. Sementara berdasarkan pasal 69 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek menyatakan gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.

Selain itu, Turman juga menepis bahwa pendaftaran merek OSO milik kliennya didasarkan pada singkatan nama Oesman Sapta Odang. Pasalnya Ita sama sekali tidak kenal dengan Oesman Sapta karena pendaftaran itu telah diajukan pada 2003 dan kemudian terdaftar pada tahun 2004.

Selain itu, Turman juga menuding, sudah beberapa kali NPT mengajukan permohonan pembelian merek OSO kepada kliennya, tapi tidak dikabulkan. Itu menandakan bahwa merek OSO bukan merek terkenal seperti yang diklaim. Kasus ini tengah bergulir di PN Jakarta Pusat dengan agenda replik dan pekan depan duplik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×