Reporter: Indra Khairuman | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah lembaga memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025. Dana Moneter Internasional (IMF) misalnya, menurunkan proyeksi ekonomi Indonesia dari 5,1% menjadi 4,7% di 2025.
Pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak Indonesia. Sehingga pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk mempertahankan tax ratio serta mendorong agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, setiap kali terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi, dampaknya pasti akan dirasakan olehh penerimaan negara, mengingat pajak pada dasarnya berasal dari aktivitas ekonomi.
“Ketika aktivitas ekonomi menurun, maka penerimaan pajak juga demikian,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (24/4).
Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Maret 2025 Meningkat Berkat Implementasi Coretax
Penurunan ini akan semakin terasa, terutama jika disebabkan berkurangnya produktivitas di sektor-sektor yang taxable.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah diharapkan bisa melakukan intervensi untuk mengatasi guncangan ekonomi.
Pemberian insentif menjadi salah satu langkah yang diharapkan bisa menjaga kelaangsungan produksi dan mencegah perusahaan mengalami kesulitan finansial.
“Karena tidak cuma berdampak pada penerimaan pajak korporasi saja (PPh badan) tetapi juga PPN, karena kegiatan perdagangan terpengaruh, dan PPh Pasal 21 yang dibayarkan pekerja,” kata Wahyu.
Untuk memastikan penerimaan pajak tetap stabil dan tax ratio tidak terganggu, pemerintah perlu melakukan intervensi yang tepat. Selain memberikan insentif, menjaga daya beli masyarakat juga penting agar permintaan tetap tinggi. “Melalui pemberian bantuan sosial,” tambahnya.
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bijak juga merupakan kunci, dengan memastikan pengalokasian belanja sesuao dengan kebutuhan yang paling mendesak.
Realokasi dan penghematan dalam pengelolaan anggaran juga harus dilakukan untuk mendorong sektor-sektor yang produktif.
Baca Juga: Genjot Penerimaan Pajak, Ini Sektor Ilegal yang Diburu Sri Mulyani
Perlu Terobosan
Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute mengatakan, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih rendah ini masih tentatif. Maka itu, pemerintah tetap perlu berupaya sebaik mungkin mempertahankan atau bahkan meningkatkan tax ratio.
Sumber utama peneriimaan negara berasal dari Pajak Penghasoian (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang keduanya itu berada di bawah pengawasan DJP.
Menurut Prianto, untuk meningkatkan penerimiaan pajak, DJP perlu untuk melakukan terobosan melalui tiga pendekatan.
Pertama, pendekatan “Service & Trust” dimana DJP perlu meningkatkan kualitas pelayanan wajib pajak. “Tingkat kepercayaan Wajib Pajak dapat meningkat sehingga mereka membauar pajak secara sukarela (Voluntary Compliance),” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (24/4).
Baca Juga: Genjot Penerimaan Pajak, Ini Sektor Ilegal yang Diburu Sri Mulyani
Selain itu petugas pajak juga harus siap membentuk wajib pajak yang menghadapi kjesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Kedua, pengawasan yang lebih ketat juga sangat diperlukan. DJP harus terus meningkatkan pengawasan dengan pendekatan data matching. Informasi yang dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dibandingkan dengan data dari berbagai sumber.
“Ketidaksinkronan hasil data matching dapat diklarifikasi melalui penerbitan SP2DK,” kata Wahyu.
Proses tersebut juga merupakan bagian dari intensifikasi pajak, dengan tujuan agar potensi utang dapat disetujui wajib pajak, sehingga menghasilakn setoran pajak.
Ketiga, penegakan hukum yang menjadi langkah penting dalam menghadapi temuan utang pajak tambahan yang tidak disetujui wajib pajak. DJP bisa melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan.
“Target utamanya adalah wajib pajak dapat setuju dengan hasil pemeriksaan sehingga ada setoran pajak tambahan,” tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Maret 2025 Meningkat Berkat Implementasi Coretax
Selanjutnya: Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah dan Kunjungan untuk Indonesia serta 13 Negara Lain
Menarik Dibaca: Apa Itu Money Parenting? Ini Pentingnya Money Parenting untuk Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News