Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 membaik dari kuartal II 2020 lalu yang tumbuh minus 5,32%. Meski membaik, namun pertumbuhan ekonomi kuartal III 2020 masih tetap minus.
Meski pertumbuhan ekonomi masih di level negatif, Suahasil menyebut setidaknya ada perbaikan di kuartal III 2020.
"Kuartal II lalu, kita mengalami negatif. Hal ini merupakan dampak dari pandemi dan kita berharap kuartal ketiga ini kita kita mengalami perbaikan meskipun masih tetap di zona negatif, tapi zona negatif yang megecil. Ini harapan bersama," jelas Suahasil saat webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH pada Selasa (29/9).
Menurut Suahasil, pemerintah sudah memperkirakan yang akan terjadi pada perekonomian nasional, sejak pandemi mulai menggerogoti perekonomian China dan beberapa negara di Eropa pada awal pandemi muncul.
"Bulan Februari jika kita melihat kasus ini sudah sangat menekan perekonomian di Tiongkok dan juga di beberapa negara di Eropa seperti Italia ketika itu Maret kita memperkirakan Indonesia juga akan kena," imbuhnya.
Baca Juga: Skema burden sharing bakal dilanjutkan? Ini penjelasan Gubernur BI
Oleh karena itu, belanja pemerintah baik dalam APBN dan APBD menjadi tulang punggung dari pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Pemerintah tetap meningkatkan belanja terutama untuk mengatasi dampak pandemi yang dirasakan masyarakat, meski imbasnya akan muncul defisit anggaran yang besar.
"Pada saat itu pula kita berpikir bahwa yang namanya anggaran negara harus menjadi tulang punggung dari kehidupan ekonomi. Kalau penerimaan turun biasanya kita turunkan belanja, supaya budget tetep baik, tapi dalam saat Covid ini enggak mungkin turunkan belanja. Belanja jadi tulang punggung. Makanya belanjanya harus kita pastikan cukup dan bermanfaat untuk menangani perekonomian," jelasnya.
Keadaan tersebut memaksa pemerintah untuk menaikkan defisit lebih dari 3%. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara dengan disiplin tinggi dalam menjaga defisit anggaran.
Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang kini sudah menjadi Undang-Undang No 2 Tahun 2020 yang mengizinkan defisit anggaran lebih dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, defisit lebih dari 3% hanya sampai tahun 2022.
Selanjutnya: Bank Dunia pesimistis, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi minus 2% di 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News