CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Pertumbuhan Crazy Rich Indonesia Tidak Sejalan dengan Penerimaan Pajak


Jumat, 11 Oktober 2024 / 18:51 WIB
Pertumbuhan Crazy Rich Indonesia Tidak Sejalan dengan Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kontribusi kelompok kaya terhadap penerimaan pajak masih rendah, berbanding terbalik dengan pertumbuhan crazy rich.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti terkait pertumbuhan jumlah orang super kaya di Indonesia yang tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, total setoran pajak penghasilan (PPh) dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif progresif 35% mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.

Realisasi tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 21 Masa Januari hingga Agustus 2024 dan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang disetorkan tahun 2024.

Baca Juga: Menanti Langkah Berani Prabowo Buru Pajak Orang Kaya Indonesia

KONTAN menghitung, setoran pajak dari para crazy rich Indonesia tersebut hanya setara 9,8% dari total penerimaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29 yang sebesar Rp 187,58 triliun.

Dengan angka tersebut, Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset CITA, Fajry Akbar mengatakan bahwa kontribusi kelompok kaya terhadap penerimaan pajak masih cukup rendah. Ini berbanding terbalik dengan tumbuhnya kelompok orang kaya di Indonesia.

"Kurang dari 10% (kontribusinya), saya kira cukup rendah ya. Dan kalau kita lihat data deposito, kelompok paling atas ini justru tumbuh," ucap Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10).

Oleh karena itu, dirinya menyarankan pemerintah dalam hal ini Otoritas Pajak melakukan evaluasi terkait kepatuhan pajak para crazy rich Indonesia tersebut.

Baca Juga: Thomas Djiwandono Bawa Pesan untuk Orang Kaya: Bayar Pajak dan Berkontribusi Lebih!

"Tentunya pemerintah bisa fokus untuk gali potensi penerimaannya. Apakah SP2DK untuk kelompok ini sudah efektif," tanya Fajry.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono juga mengingatkan kepada kelompok orang kaya untuk menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak dan didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran.

"Warga negara yang lebih kaya, selain membayar pajak, juga didorong untuk berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat melalui mekanisme seperti pengeluaran dan penganggaran," kata Thomas.

Selanjutnya: Prabowo Kenang Kerjasama dengan PKS: Dulu Kita Bukan Sekutu, tapi Segajah

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (12/10) Hujan Lebat: 1 Provinsi Siaga, 18 Waspada Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×