kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertukaran data beneficial ownership korporasi akan makin gencar


Rabu, 03 Juli 2019 / 13:53 WIB
Pertukaran data beneficial ownership korporasi akan makin gencar


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindaklanjuti upaya meningkatkan keterbukaan pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO). 
Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menggandeng Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Koperasi Dan UKM, serta Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Rabu (3/7), untuk menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. 

Salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. 

“Pengungkapan pemilik manfaat akan menutup potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies (perusahaan cangkang) atau nominees,” ujar Yasonna dalam sambutannya. 

Kerja sama antarkementerian terkait pemanfaatan basis data BO ini, lanjutnya, juga sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. 

Perpres ini mewajibkan bagi seluruh stakeholders baik instansi pemerintah, korporasi, yang terdiri atas pendiri atau pengurus, ataupun melalui notaris untuk melaporkan informasi pemilik manfaat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setidaknya ada tiga peraturan teknis yang harusnya dikeluarkan oleh Kemkumham untuk menindaklanjuti kesepakatan ini. Pertama, permenkumham tentang pemilik manfaat (BO). Kedua, permenkumham tentang pendaftaran koperasi dan UMKM lantaran data ini juga akan diintegrasikan. Ketiga, permenkumham tentang tata cara pengawasan pemilik manfaat (BO). 

“Harapannya MoU ini bisa ditindaklanjuti dengan hal-hal yang lebih konkret. Misal setiap perusahaan yang ada di Indonesia yang terdaftar di AHU Kemkumham ada informasinya punya siapa perusahaan ini. Agar DJP dan Kemkeu bisa melakukan hitung-hitungan yang baik, termasuk juga semua pemilik HGU yang tercatat di Kementerian ATR,” ujar Laode. 

Menanggapi itu, Yasonna memastikan, setelah peresmian kerja sama antarkementerian dan lembaga ini, Kemkumham akan mengeluarkan peraturan-peraturan teknis terkait BO. “Secepatnya akan kita keluarkan (Permenkumham) untuk aturan teknis sehingga kalau ada yang melanggarnya dikenakan sanksi,” kata Yasonna. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kerja sama pertukaran data antarkementerian dan lembaga terkait pemilik manfaat ini akan melengkapi data yang selama ini dimiliki Ditjen Pajak dari Automatic Exchange of Information (AEoI). 

“Tentu dengan adanya (keterbukaan) BO, kita akan mendapat konsistensi informasi mengenai siapa pemilik manfaatnya. Selama ini, menjadi kesulitan saat kita mau menghitung perpajakan, terutama melakukan praktek BEPS atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evation,” kata Sri Mulyani. 

Keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat ini, menurut Sri Mulyani, penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor swasta, selayaknya sektor publik. 

“Kalau seluruh stakeholders bersama-sama komitmen, semua memiliki landasan prinsip yang baik, itu sangat bagus untuk tax collection, penggunaan uang pajak, dan mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal ke depan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×