Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan sebesar 12,5%. Sri Mulyani menyampaikan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui beberapa aspek pertimbangan.
Pertama, dengan kenaikan tarif CHT dari sisi kesehatan diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan.
Sri Mulyani mengatakan, prevalensi merokok secara umum diharapkan akan turun menjadi 33,2% pada 2021 dari sebelumnya 33,8%. Dan prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN yakni 8,7% pada 2024.
“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability indexnya naik jadi 13,7%-14%, sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata Menkeu dalam Konfrensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12).
Baca Juga: Tarif cukai rokok naik tahun depan, harga saham GGRM & HMSP mentok auto reject bawah
Kedua, kebijakan CHT memperhatikan aspek tenaga kerja utamanya bagi industri sigaret kretek tangan (SKT) yang penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 158.552 orang. Makanya, tarif cukai SKT tahun depan tidak naik.
Ketiga, kebijakan kenaikan CHT ini memperhatikan aspek para petani. Kata Sri Mulyani, sasaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal.
“Kenaikan tarif cukai SKT yang lebih rendah atau yang tidak tidak naik diharapkan akan memberikan kepastian pada penyerapan hasil tembakau para petani,” ujar Menkeu.
Dengan demikian, harapannya sekitar 526.000 kepala keluarga yang masih menggantungkan pada pertanian tembakau masih tetap dalam situasi yang tidak terancam oleh kenaikan CHT.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah tidak melakukan simplifikasi cukai rokok
Keempat, untuk aspek industri, kebijakan UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang bertujuan untuk memberikan lokasi bagi UMKM dan sekaligus untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Seperti diketahui, kalau harga dan cukainya makin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok illegal yang tidak membayar cukai,” ujar Menkeu.
Kelima aspek penerimaan negara. Menkeu meyakini penerimaan cukai tahun depan bisa tumbuh sehingga bisa membiayai program pembangunan nasional.
Selanjutnya: Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News