kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.131   -46,44   -0,75%
  • KOMPAS100 798   -10,83   -1,34%
  • LQ45 601   -8,11   -1,33%
  • ISSI 213   0,23   0,11%
  • IDX30 340   -4,77   -1,38%
  • IDXHIDIV20 417   -4,90   -1,16%
  • IDX80 90   -1,30   -1,42%
  • IDXV30 112   -0,59   -0,52%
  • IDXQ30 108   -1,67   -1,52%

Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021


Kamis, 10 Desember 2020 / 14:28 WIB
ILUSTRASI. Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, untuk aspek industri, kebijakan UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang bertujuan untuk memberikan lokasi bagi UMKM dan sekaligus untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Seperti diketahui, kalau harga dan cukainya makin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok illegal yang tidak membayar cukai,” ujar Menkeu.

Kelima aspek penerimaan negara. Menkeu meyakini penerimaan cukai tahun depan bisa tumbuh sehingga bisa membiayai program pembangunan nasional.

Selanjutnya: Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×