kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.725   0,00   0,00%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021


Kamis, 10 Desember 2020 / 14:28 WIB
Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021
ILUSTRASI. Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, untuk aspek industri, kebijakan UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang bertujuan untuk memberikan lokasi bagi UMKM dan sekaligus untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Seperti diketahui, kalau harga dan cukainya makin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok illegal yang tidak membayar cukai,” ujar Menkeu.

Kelima aspek penerimaan negara. Menkeu meyakini penerimaan cukai tahun depan bisa tumbuh sehingga bisa membiayai program pembangunan nasional.

Selanjutnya: Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×