kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021


Kamis, 10 Desember 2020 / 14:28 WIB
Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021
ILUSTRASI. Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, untuk aspek industri, kebijakan UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang bertujuan untuk memberikan lokasi bagi UMKM dan sekaligus untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Seperti diketahui, kalau harga dan cukainya makin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok illegal yang tidak membayar cukai,” ujar Menkeu.

Kelima aspek penerimaan negara. Menkeu meyakini penerimaan cukai tahun depan bisa tumbuh sehingga bisa membiayai program pembangunan nasional.

Selanjutnya: Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×