kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.976   64,00   0,36%
  • IDX 6.021   -50,40   -0,83%
  • KOMPAS100 777   -8,24   -1,05%
  • LQ45 595   -6,43   -1,07%
  • ISSI 209   -1,95   -0,93%
  • IDX30 330   -3,04   -0,91%
  • IDXHIDIV20 421   -3,45   -0,81%
  • IDX80 89   -0,93   -1,04%
  • IDXV30 114   -0,66   -0,57%
  • IDXQ30 108   -0,65   -0,59%

Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021


Kamis, 10 Desember 2020 / 14:28 WIB
ILUSTRASI. Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, untuk aspek industri, kebijakan UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang bertujuan untuk memberikan lokasi bagi UMKM dan sekaligus untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Seperti diketahui, kalau harga dan cukainya makin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok illegal yang tidak membayar cukai,” ujar Menkeu.

Kelima aspek penerimaan negara. Menkeu meyakini penerimaan cukai tahun depan bisa tumbuh sehingga bisa membiayai program pembangunan nasional.

Selanjutnya: Harga rokok berpotensi naik pada tahun 2021, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×