kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertanian larang impor 11 produk hortikultura


Rabu, 23 Januari 2013 / 00:10 WIB
Pertanian larang impor 11 produk hortikultura
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sebanyak 11 jenis hortikultura tidak mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk periode Januari hingga Juni 2013.

Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pertanian mengatakan ke-11 jenis produk itu terdiri dari 5 jenis produk buah (Nanas, Pepaya, Melon, Pisang dan Durian), 3 jenis produk bunga (Anggrek, Krisan dan  Helicunia), serta 3 jenis produk sayuran (Kubis, Cabai, Brokoli). "Untuk tahun ini, produk-produk tersebut tidak boleh impor," kata Rusman, Selasa (22/1).

Alasannya, pemerintah ingin melindungi petani lokal. Rusman bilang untuk 11 produk hortikultura tersebut bisa dipenuhi dari dalam negeri. Masa berlaku RIPH selama enam bulan kemudian di evaluasi oleh tim. Jika ditemukan, produk lokal bisa memenuhi kebutuhan maka pelarangan impor akan diteruskan ke periode ini.

Pelarangan ini sudah diatur di dalam Permentan No 60/2012 dan Permendag No 60/2012. Kedua peraturan ini sudah resmi berlaku pada September 2012. Pemerintah sudah memberikan waktu untuk masa transisi hingga Desember 2012 dan sudah disosialisasikan. Per Januari 2013, Peraturan tersebut sudah siap untuk diterapkan.

Terkait dengan keberatan pihak Amerika Serikat dengan pembatasan impor ini, Rusman mengatakan pemerintah berusaha melindungi petani di dalam negeri. "Kami ingin ketika di dalam negeri sedang panen, tidak ada buah impor," kata Rusman.

Selain produk jenis hortikultura yang dilarang, pemerintah juga mengatur beberapa produk hortikultura yang dibatasi impornya (kuota). Beberapa produk tersebut adalah Bawang Merah, Bawang Putih, Bawang Bombay, Jeruk, Apel, Kentang Beku. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, Pada 2013 kuota impor Bawang Bombay berada di kisaran 24.000 ton, Bawang Merah sebesar 13.000 ton dan Bawang Putih sebesar 184.000 ton.

Rusman juga tak khawatir dengan musim penghujan dan banjir yang melanda belakangan ini karena sampai saat ini belum ada laporan yang masuk tentang penurunan volume pasokan. "Yang ada laporan adalah kualitas buah terganggu, kadar airnya lebih banyak," ungkap Rusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×