kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,11   -0,53   -0.06%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina Batasi Pembelian Pertalite, Hanya 120 Liter Per Hari untuk Mobil


Kamis, 15 September 2022 / 05:45 WIB
Pertamina Batasi Pembelian Pertalite, Hanya 120 Liter Per Hari untuk Mobil


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina mulai melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite. Di mana, kuota penjualan Pertalite sebesar 120 liter per hari untuk kendaraan roda 4 atau mobil.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, uji coba ini hanya bersifat sementara.

"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Kami sedang melakukan ujicoba sistem dan infrastruktur," kata Irto kepada Kontan.co.id, Rabu (14/9).

Irto melanjutkan, pihaknya pun kini masih menanti ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang bakal tertuang dalam revisi Perpres 191/2014.

Dia memastikan, ujicoba pembatasan pembelian kini baru menyasar kendaraan roda 4. "Bagi yang belum memiliki QR Code, kami arahkan untuk melakukan pendaftaran," terang Irto.

Baca Juga: Kurangi Solar dan Pertalite, Pemakaian B30 Bakal Digenjot

Irto menegaskan, saat ini konsumen masih dapat mengisi BBM Subsidi namun Pertamina mencatat nomor polisi kendaraan. Ujicoba ini pun berlaku diseluruh Indonesia

"120 Liter per hari hanya sebagai default batasan di sistem, hal ini nanti bisa diubah sesuai ketentuan yang berlaku," terang Irto.

Asal tahu saja, dalam beleid yang berlaku saat ini atau Perpres 191/2014 ketentuan pembelian BBM Subsidi belum memuat secara khusus untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Adapun, untuk Solar subsidi sudah memiliki ketentuan untuk konsumen pengguna. Secara khusus di sektor transportasi darat dikhususkan untuk Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Selain itu, juga diperuntukkan untuk kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×