kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,71   -4,31   -0.48%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persyaratan local puschase untuk insentif PPnBM mobil dikurangi jadi hanya 60%


Jumat, 02 April 2021 / 07:10 WIB
Persyaratan local puschase untuk insentif PPnBM mobil dikurangi jadi hanya 60%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Salah satunya yakni merelaksasi persyaratan local purchase menjadi 60%. Turun dari aturan sebelumnya yang mencapai 70%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 April 2020.

Maka dengan adanya PMK 31/2021, PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dicabut. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan dikeluarkannya PMK 31/2021 diharapkan bisa meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif.

Baca Juga: Aturan sudah terbit, inilah rincian diskon PPnBM untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc

Selain itu, Menkeu bilang perluasan insentif akan menambah bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.  

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (1/4). 

Menkeu menambahkan, alasan pemerintah mengeluarkan insentif tersebut yakni melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. 

Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat. Pemerintah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon pajak (PPnBM) dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) sektor otomotif yang diluncurkan sejak bulan Maret 2021. 

Baca Juga: Harga dibuka Rp 46 jutaan, lelang mobil dinas Toyota Innova dan Rush ini cukup murah

Lebih lanjut, dengan diterbitkannya PMK 31/2021, kebijakan diskon PPnBM adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk mobil segmen =1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April-Mei 2021 yang melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021. Lalu sebesar 50% diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus, dan 25% diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.

Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.

Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.

Selanjutnya: Perluasan kebijakan relaksasi PPnBM diharapkan makin memperkuat industri otomotif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×