kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan sudah terbit, inilah rincian diskon PPnBM untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc


Kamis, 01 April 2021 / 21:42 WIB
Aturan sudah terbit, inilah rincian diskon PPnBM untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Adapun insentif fiskal yang diberikan berupa diskon PPnBM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini berlaku per 1 April 2021.

Pada Pasal 4 PMK 31/2021 merinci diskon PPnBM mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc dalam dua klasifikasi. Pertama, untuk mobil pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2).

Jenis mobil ini diberikan diskon PPnBM sebesar 50% untuk masa pajak April 2021 hingga Agustus 2021. Kemudian, diskon sebesar 25%  dari PPnBM yang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.

Baca Juga: Perluasan kebijakan relaksasi PPnBM diharapkan makin memperkuat industri otomotif

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4).

Untuk sistem garda penggerak (4x4) ini diberikan diskon 25% dari PPnBM yang  terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan Agustus 2021. Selanjutnya, diskon dikurangi yakni hanya sebesar 12,5% untuk masa pajak September 2021 hingga Desember 2021.

Untuk diketahui, beleid tersebut merupakan perluasan atas pemberian insentif PPnBM mobil sebelumnya yang hanya diperuntukan bagi mobil sedan dan gardan tunggal (4x2) dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muluyani Indrawati sebelumnya mengatakan, aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo. Harapannya, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.

Ekstra insentif tersebut dilatarbelakangi karena industri kendaraan bermotor dan turunannya merupakan salah satu industri yang terpukul dalam selama pandemi covid-19.

“Karena kita tidak boleh melakukan mobilitas terlihat pukulan sangat dalam dari sektor manufaktur otomotif dan terlihat baik alat angkut dan perdagangan kendaraan bermotor yang menyerap 2% tenaga kerja kita dengan tingkat upah yang relatif cukup baik, dia kemudian akan sangat terpengaruh,” ujar Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor, BPS catat harga mobil turun pada Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×