kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Persyaratan local puschase untuk insentif PPnBM mobil dikurangi jadi hanya 60%


Jumat, 02 April 2021 / 07:10 WIB
Persyaratan local puschase untuk insentif PPnBM mobil dikurangi jadi hanya 60%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Salah satunya yakni merelaksasi persyaratan local purchase menjadi 60%. Turun dari aturan sebelumnya yang mencapai 70%.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 April 2020.

Maka dengan adanya PMK 31/2021, PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dicabut. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan dikeluarkannya PMK 31/2021 diharapkan bisa meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif.

Baca Juga: Aturan sudah terbit, inilah rincian diskon PPnBM untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc

Selain itu, Menkeu bilang perluasan insentif akan menambah bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.  

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (1/4). 

Menkeu menambahkan, alasan pemerintah mengeluarkan insentif tersebut yakni melihat bahwa stimulus sisi permintaan untuk kelas menengah memiliki peluang yang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat. 

Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah atas selama pandemi masih tinggi, sebagaimana diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat. Pemerintah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa diskon pajak (PPnBM) dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) sektor otomotif yang diluncurkan sejak bulan Maret 2021. 

Baca Juga: Harga dibuka Rp 46 jutaan, lelang mobil dinas Toyota Innova dan Rush ini cukup murah



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×