kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Persoalan agraria sulit selesai karena pendompleng


Jumat, 20 Januari 2012 / 13:54 WIB
Persoalan agraria sulit selesai karena pendompleng
ILUSTRASI. Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Test Test

JAKARTA. Persoalan agraria yang biasanya meliputi sengketa tanah sulit diselesaikan karena ada pendompleng dalam setiap kasus yang terjadi. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia Berry Nahdian, Jumat (20/1).

Menurut Berry, penyelesaian masalah agraria harus fokus pada persoalan utama, yakni kepentingan masyarakat. "Di Pulau Padang, Riau, masyarakat di sana tidak mau kawasan gambut rusak. Ini artinya tegas, perusahaan apa pun tidak boleh beroperasi di sana. Kan ini kepentingan rakyat," ujarnya.

Persoalan semakin rumit ketika dalam prakteknya, pengeluaran izin pengelolaan sumber daya alam seringkali tidak melibatkan masyarakat. Yang bermain hanya pemerintah dan pengusaha saja. "Di Bima kan begitu, masyarakatnya petani bawang, kok di daerahnya keluar izin tambang," tukasnya.

Alhasil, ia mendesak agar pemerintah segera membentuk komite adhoc penyelesaian masalah agraria. Pasalnya, masalah ini tidak bisa selesai dengan satu perspektif, badan atau pun kementerian saja. Selain persoalan ekonomi, juga ada masalah regulasi dan konflik yang biasa mengiringi sengketa lahan agraria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×