kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perselisihan Gunung Steel Group, pemegang saham minoritas tawarkan solusi damai


Jumat, 19 Juni 2020 / 09:35 WIB
Perselisihan Gunung Steel Group, pemegang saham minoritas tawarkan solusi damai


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas pendiri PT Gunung Steel Group (GSG) masih belum mencapai kesepakatan untuk berdamai. Berawal dari pembentukan anak perusahaan GSG, perusahaan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) dan menunjuk Kimin Tanoto sebagai dewqn komisaris.

Kimin Tanoto merupakan anak seorang komisaris pemilik saham mayoritas, dirinya kemudian membentuk Executive Committee (Exco), walaupun Exco ini bersifat informal, tidak tercantum dalam struktur organisasi GSG secara legal.

Baca Juga: Gunung Raja Paksi (GGRP) merugi US$ 12,53 juta di tahun 2019

Perusahaan pun melakukan perubahan manajemen dan anak-anak pemegang saham mayoritas menjadi dewan komisaris dan mengangkat direktur baru tanpa melalui Komite Nominasi dan Remunerasi memberhentikan seluruh direksi lama saat RUPS di Club House PT GRP, Cikarang, Jawa Barat

Muhamad Hanif, Kuasa Hukum Pemegang Saham Minoritas menjelaskan pemberhentian seluruh direksi lama dan tidak diakomodir sebagai pengurus perusahaan dalam posisi dewan komisaris.

Pemegang saham minoritas menganggap pihaknya telah disingkirkan karena tidak adanya pemegang saham minoritas maupun wakilnya di dalam manajemen.

Ia melanjutkan, ada 12 poin yang melatarbelakangi terjadinya perselisihan yang diakibatkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan dianggap berlebihan dari direksi dan dewan komisaris yang baru hasil RUPSLB GSG tahun 2020.

Di antaranya, pemegang saham minoritas masih menjadi penjamin dengan memberikan jaminan pribadi atau Personal Guarantee (PG) atas pinjaman GGRP di Bank Mandiri tanpa mendapatkan haknya untuk melakukan pengawasan di GSG yang mengakibatkan pemegang saham minoritas mengambil tindakan dengan meminta pencabutan PG tersebut.

"Pemegang saham minoritas juga tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah kantor perusahaan. Selain itu, manajemen tidak memberikan bahan mata acara, usulan mata acara secara terperinci dan salinan risalah RUPSLB kepada pemegang saham minoritas," ungkapnya di kantor law firm James Purba & Partners, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Baca Juga: IHSG turun 0,54%, investor asing net buy saham GGRP dan saham ECII (13/4)

Berdasarkan atas tindakan-tindakan tersebut para pemegang saham minoritas menyampaikan solusi agar perselisihan yang dihadapi oleh GSG saat ini bisa selesai. Hal ini juga dilakukan untuk kesuksesan proses regenerasi dan transformasi di GSG.

Setidaknya, pemegang saham minoritas menyampaikan empat solusi untuk kepentingan perselisihan ini dan untuk kesuksesan ke depan dalam proses regenerasi dan transformasi GSG, di antaranya Kuorum kehadiran rapat dan kuorum keputusan rapat (RUPS) yang semula lebih dari 50% (50%+1) diubah menjadi lebih dari 2/3.

"Pemegang saham pendiri masing-masing ada hak dapat satu wakil dalam direksi dan satu wakil dalam dewan komisaris, termasuk komisaris independen khusus untuk perseroan tertutup, Kemudian dapat memiliki satu orang wakil dalam dewan komisaris khusus untuk perseroan terbuka untuk mengawasi perseroan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×