Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Basoeki Hadimoeljono mengatakan, idealnya Perpres tersebut memang dilakukan evaluasi dan revisi setiap lima tahun sekali.
Salah satu hal yang mendasari perubahan Perpres ini, karena adanya rencana pengembangan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau yang lebih akrab disebut tanggul laut.
"Sebelumnya direncanakan hanya ada tanggul raksasa atau Giant Sea Wall. Namun, kemudian berkembang menjadi NCICD yang pastinya berbeda," ujarnya, Rabu (23/10) kemarin.
Basoeki mengatakan, NCICD ini penting dimasukkan dalam revisi Perpres ini karena nantinya juga akan dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Jakarta.
NCICD adalah rencana pengembangan manajemen sumber daya air, perencanaan tata ruang dan infrastruktur, serta pengembangan pelabuhan dalam satu wilayah.
Selain NCICD, menurut Basoeki, revisi Perpres nantinya akan memuat hasil audit wilayah Jabodetabekpunjur yang saat ini juga masih dilakukan dan diharapkan selesai pada akhir tahun.
Basoeki menambahkan, tim perumusan revisi Perpres ini sudah terbentuk dan berasal dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).
Menurutnya, jika perubahan dalam Perpres ini sekitar 20% maka pihaknya akan mengamandemen, tetapi jika perubahannya lebih dari 20% maka dapat dipastikan Perpres ini direvisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News