Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, seiring dengan Perpres tersebut terbit pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.
Bobby menjelaskan dalam peraturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Pelni untuk melayani angkutan kapal perintis tahun 2016.
"Justifikasinya dikatakan bahwa Pelni memiliki pengalaman dalam penugasan angkutan laut penumpang dan barang dari pemerintah dan memiliki manajemen serta sumber daya yang memadai," katanya.
Selain itu, lanjut dia, PT Pelni juga merupakan perusahaan BUMN di bidang angkutan laut nasional dalam negeri baik penumpang ataupun barang yang saat ini memiliki jaringan terbesar.
Namun, Bobby menyebutkan dari 96 trayek, Pelni hanya mendapatkan tugas melayani 46 trayek, sementara 50 trayek diberikan kepada swasta.
Terkait subsidi yang berikan kepada PT pelni dan swasta, Bobby mengatakan akan disesuaikan seiring dengan perubahan pembagian trayek tersebut.
Rencana awal, Pelni mendapatkan 52 trayek atau 52 kapal, sementara swasta hanya 44 trayek.
Subsidi yang digelontorkan untuk 52 trayek tersebut, yakni Rp 575,2 miliar, sementara untuk 44 trayek Rp360 miliar.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, anggaran pemeliharaan atau "docking" kapal tahun 2016 untuk 52 kapal perintis, yakni Rp104 miliar.
Jadi, total subsidi perintis tahun 2016 adalah Rp 936 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komersial Pelni Hari Budiarto mengatakan dari penugasan awal 52 trayek, hanya 46 kapal siap beroperasi dan enam sisanya masih dalam perawatan atau "docking".
"Enam akan dikembalikan kepada Kemenhub. 46 (trayek) sudah siap dijalankan," katanya.
Sementara itu, untuk enam trayek tersebut akan dikontrakan kepada swasta.
Direktur Operasi PT Pelni Daniel Barongan mengatakan dalam keterhubungan jaringan perintis secara nasional tersebut, pihaknya akan mengimplementasikan standar pelayanan minimum, seperti ketepatan waktu, pembelian tiket dan sebagainya.
"Kita sedang bangun aplikasi sederhana untuk pelayanannya. Tiket bisa secara 'online' dan untuk laporan administrasi kapal kita akan melaporkan lebih mudah," katanya.
Terkait anak buah kapal (ABK), Daniel mengatakan dia mengatakan telah memberlakukan standarisasi kru Pelni, misalnya dengan mengenakan seragam serta seiring dengan perkembangan teknologi, yang awalnya "multi-operator" menjadi "single operator" atau operator tunggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News