kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.871   25,00   0,15%
  • IDX 8.948   11,21   0,13%
  • KOMPAS100 1.234   4,44   0,36%
  • LQ45 870   1,83   0,21%
  • ISSI 326   1,76   0,54%
  • IDX30 442   2,45   0,56%
  • IDXHIDIV20 521   3,93   0,76%
  • IDX80 137   0,53   0,39%
  • IDXV30 145   1,20   0,83%
  • IDXQ30 142   1,03   0,74%

Perpres pembatasan BBM subsidi tak kunjung terbit


Senin, 06 Februari 2012 / 14:16 WIB
Perpres pembatasan BBM subsidi tak kunjung terbit
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Sampai detik ini belum ada kepastian kapan terbitnya payung hukum pelaksanaan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya pemerintah tidak kunjung selesai menggodok draft yang nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

"Mereka mengatakan belum siap. Tentunya kami menunggu saja dulu," terang Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam di kantor presiden, Senin (6/2).

Padahal, draf revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri yang sebelumnya sudah sampai di mejanya. Tapi, belum juga selesai lantaran masih ada dinamika menyangkut pembahasan beleid tersebut.

Dipo memilih untuk menunggu terlebih dulu sebelum disampaikan ke Presiden. "Ada dinamika-dinamika juga. Jadi tidak mungkin satunya dimasukkan. Sekarang diubah lagi," ucapnya.

Molornya pembahasan dan pengajuan draft Perpres BBM dikarenakan adanya wacana kenaikan harga jual BBM. Dipo mengaku tidak mengetahui secara detail. "Lagi dicari waktu solusinya yang tepatlah. Apakah konversinya atau bagaimana," ujarnya.

Alhasil, mau tidak mau pengajuan draf Perpres BBM harus menunggu kepastian dari Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa. "Saya tidak tahu kapan mereka bakal menyampaikan draft yang baru lagi," akunya.

Sebagai informasi, Perpres BBM ini diperuntukkan menjalankan kebijakan pembatasan BBM subsidi yang rencananya mulai 1 April mendatang. Sebelumnya, Jero berjanji Perpres ini bakal terbit pada 20 Januari mendatang. Namun pada kenyataannya, Perpres itu tidak kunjung terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×