Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres No.55/2019 tentang pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
Peraturan itu memberikan iming-iming pembebasan pajak, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, lewat peraturan tersebut, pemerintah melonggarkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Merespons hal ini, Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai Perpres ini baik untuk mengakomodir peningkatan permintaan akan kendaraan listrik dalam negeri. Terlebih, menurut dia produksi kendaraan listrik dari dalam negeri sendiri capainya memang masih rendah.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Kendaraan Listrik, Begini Respons Industri
"Ketika menginginkan percepatan beralih ke kendaraan bertenaga listrik, maka langkah-langkah khusus seperti ini harus diambil," kata Bebin pada Kontan.co.id, Minggu (17/12).
Bebin juga menyoroti harga kendaraan listrik yang lebih tinggi daripada kendaraan berbahan bakar fosil. Untuk itu, upaya pembebasan pajak seperti yang ada dalam Perpres No 79 Tahun 2023 memang dirasa perlu untuk menjangaku masyarakat lebih luas.
Bahkan menurut dia, perlu ada pembebasan pajak juga untuk barang mewah tidak hanya pada kendaraan listrik baterai (BEV) tapi juga kepada kendaraan yang sudah hybrid.
Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan insentif lagi jika ada produsen yang dapat memenuhi syarat TKDN dalam memproduksi kendaraan listrik.
Baca Juga: Belum Genap Setahun, NFC Indonesia (NFCX) Bubarkan Bisnis Sewa Baterai Listrik
Berbagai insentif tersebut menurutnya dapat menggairahkan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Dengan demikian, suplai dan demand akan kendaraan listrik dapat seimbang.
"Kebutuhan akan kendaraan listrik besar sekali, tidak terkejar dengan produksi dalam negeri, selain Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), harga menjadi kendala utama, harga di negara tetangga kecuali Singapura lebih rendah," jelas Bebin.
Sebelumnya, Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, Perpres No. 79/2023 akan mengakomodasi para produsen mobil listrik yang hendak membangun pabriknya di Tanah Air.
Lewat Perpres ini, pemerintah memberi waktu bagi para produsen untuk membangun pabriknya sampai akhir 2025.
Baca Juga: Jelang Nataru, Posko Nasional ESDM Pastikan Pasokan Energi Aman
Selama waktu tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk dan PPnBM bagi produsen mobil listrik yang sedang memproses pembangunan pabriknya di Indonesia.
Namun, mobil listrik dari produsen tersebut masih akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, alias tidak mendapat insentif PPN sebesar 10%.
"Ini untuk membedakan dengan produsen yang sudah lebih dulu merealisasikan pabrik mobil listriknya di Indonesia,” ujar Rahmat, Jum'at (15/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News