Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
Penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif di Indonesia. NIK digunakan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
Sedangkan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK. Sementara itu, NIK dan NPWP digunakan untuk penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.
Baca Juga: Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh bilang nantinya Kemendagri akan menjadi integrator data kependudukan.
"Dukcapil sebagai integrator data, nanti dicocokkan dengan NIK-nya. Sebagai verifikator data," ujar Zudan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/10).
Sehingga nantinya seluruh lembaga pelayanan publik akan mencocokkan data pada data Dukcapil. Data Dukcapil akan memverifikasi status penerima layanan.
Sementara kewajiban melindungi data disampaikan Zudan menjadi tanggung jawab seluruh pemilik data. Kepemilikan data pribadi tidak hanya berada pada Dukcapil tetapi juga seluruh lembaga pelayanan publik.
"Mereka harus menyimpan data mereka, termasuk melindungi data pribadi dari semuanya," terang Zudan.
Baca Juga: Aturan baru, NIK dan NPWP akan digunakan dalam akses pelayanan publik
Zudan juga memastikan beleid tersebut tak akan mengurangi layanan publik. Pasalnya hampir seluruh masyarakat Indonesia telah memiliki NIK.
"Penduduk kita sudah lebih dari 99% yang memiliki NIK terutama pada komunitas suku terpencil," jelas Zudan.
Aturan ini pun dapat digunakan untuk menyisir masyarakat yang belum memiliki NIK. Sehingga masyarakat tersebut dapat melapor dan akan ditindaklanjuti dengan memberikan NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News