kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres 126/ 2022 Amanatkan Bangun Sentra Garam Rakyat


Rabu, 02 November 2022 / 14:38 WIB
Perpres 126/ 2022 Amanatkan Bangun Sentra Garam Rakyat
ILUSTRASI. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan pergaraman nasional telah disahkan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan pergaraman nasional telah disahkan.

Perpres ini mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan sentra ekonomi garam rakyat.

Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia, Jakfar Sodikin menyampaikan apresiasi pemerintah terkait pembangunan sentra garam rakyat. Menurutnya, percepatan pembangunan ini baik untuk menjaga dan memonitor ketersediaan garam dalam negeri.

Meski demikian, pembangunan ini perlu diimbangi dengan pembinaan bagi petambak atau petani garam untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam dalam negeri.

"Tentunya banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk itu, utamanya yaitu peningkatan sumber daya manusianya dan teknologi," jelas Jakfar pada Kontan.co.id, Rabu (2/10).

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Garam Industri

Terlebih dalam Perpres ini, industri diwajibkan menyerap garam lokal. Itu artinya menurutnya, kualitas dan kuantitas produksi dalam negeri perlu dijaga.

Lebih lanjut, Jakfar menyampaikan, pada dasarnya produksi garam lokal dapat mencukupi kebutuhan seluruh industri yang diwajibkan menyerap garam lokal.

Berdasarkan hitungannya, kebutuhan garam di Indonesia yang paling banyak di industri chlor alkali atau kimia yaitu hampir 2 juta ton per tahun. Sedangkan untuk farmasi hanya sekitar 8.000 ton per tahun. Ditambah dengan kebutuhan industri lainya kemungkinan membutuhkan 2,5 juta ton yang harus dipenuhi garam lokal.

"Dan itu saya yakin akan dapat dipenuhi oleh garam lokal di saat musim kemarau normal," kata Jakfar.

Seperti diketahui, dalam Perpres 126/2022 disebutkan, kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.

Adapun industri yang dimaksud adalah garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment, garam untuk industri pakan ternak, garam untuk industri pengasinan ikan.

Selanjutnya, garam untuk peternakan dan perkebunan, garam untuk industri sabun dan deterjen, garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri farmasi dan garam untuk kosmetik.

Sementara untuk industri yang diperbolehkan impor yaitu garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Empat Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×