kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.964   117,00   0,66%
  • IDX 5.868   -327,57   -5,29%
  • KOMPAS100 777   -47,37   -5,75%
  • LQ45 587   -32,03   -5,17%
  • ISSI 203   -11,64   -5,43%
  • IDX30 333   -16,41   -4,69%
  • IDXHIDIV20 412   -16,48   -3,85%
  • IDX80 88   -5,40   -5,76%
  • IDXV30 113   -5,07   -4,31%
  • IDXQ30 108   -4,56   -4,06%

Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Empat Saksi


Rabu, 19 Oktober 2022 / 17:52 WIB
ILUSTRASI. Jampidsus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/17


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Wings Food.

"YA selaku Direktur PT Wings Food, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10).

Lalu, S selaku Direktur PT Artha Karya Utama, BE selaku Direktur PT Cheil Jadang Indonesia, dan M selaku Direktur PT Langgeng Makmur Persada.

Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perdagangan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," ucap Ketut.

Sebelumnya, Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara," terang Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×