kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perppu Cipta Kerja Kembali Digugat di Mahkamah Konstitusi


Jumat, 27 Januari 2023 / 14:11 WIB
Perppu Cipta Kerja Kembali Digugat di Mahkamah Konstitusi
Perwakilan Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mendaftarkan gugatan Perppu Cipta Kerja di MK.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Cipta Kerja masih berlanjut.

Bahkan, Perppu ini kembali digugat oleh organisasi masyarakat yaitu Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut, Kuasa Hukum KEPAL, Putra Rezeki Simatupang, penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 ini merupakan pelanggaran fatal dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada tahun 2021 lalu.

Dalam putusan MK jelas menyatakan bahwa UU Cipta kerja harus diperbaiki selama 2 tahun, namun pemerintah Indonesia justru mencari jalan pintas melalui penerbitan Perppu.

"Penerbitan perppu itu jika ada keadaan yang memaksa. Namun ini tidak ada keadaan yang memaksa artinya sebetulnya pemerintah wajib untuk diperbaiki bukan malah membuat perppu," kata Putra saat dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (27/1).

Dengan demikian, menurutnya penerbitan Perppu Cipta Kerja  tidak memenuhi syarat ihwal “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, dan tidak didasarkan pada asas kejelasan rumusan dan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf f dan Pasal 6 Ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: DPR Sebut Akan Segera Bahas Perppu Cipta Kerja

Oleh karenanya, KEPAL meminta kepada MK untuk membatalkan Perppu Cipta Kerja ini.

"MK harus membuat dobrakan. Dengan adanya Perppu ini saja sama artinya MK mengintervensi keputusan ya sendiri, dan ini sangat bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia," terangnya.

Selanjutnya, Perwakilan KEPAL, Gunawan menyebutkan adanya Perppu Cipta Kerja akan memantik hilangnya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Gunawan mengatakan adanya Perppu ini akan berdampak langsung kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat seperti permasalahan upah dan PHK massal buruh, penyelesaian kawasan kebun dan tambang di kawasan hutan, impor pangan, penanaman modal asing di pertanian holtikultura, akses nelayan ke wilayah pengelolaan perikanan, food estate, Bank Tanah, dan hambatan bagi reforma agraria.

"Kita meminta MK bersikap kepada Perpu Cipta Kerja karena menurut kami Perppu ini tidak sesuai dengan standar atau Indikator berdasarkan putusan MK," terang Gunawan.

Baca Juga: Soal Judicial Review Perppu Cipta Kerja, Begini Respon Pemerintah

"KEPAL ingin mengingatkan kembali kepada MK untuk membuka kembali persidangan, dan memberikan jawaban resmi terkait Pengaduan Konstitusional," tambah Gunawan.

Adapun para pengadu yang tergabung dalam KEPAL diantaranya adalah Aliansi Organis Indonesia (AOI), Aliansi Petani Indinesia (API),Bina Desa, FIAN Indonesia, FIELD Indonesia (Yayasan Daun Bendera Nusantara).

Selanjutnya, IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), Institute for Ecosoc Rights,Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) .

Kemudian, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Sawit Watch (SW), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×