kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perpaduan kebijakan fiskal & non fiskal tekan produksi rokok 1,53% dalam 3 tahun


Kamis, 13 Juni 2019 / 15:04 WIB
Perpaduan kebijakan fiskal & non fiskal tekan produksi rokok 1,53% dalam 3 tahun


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 10 Juni lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan untuk memblokir iklan rokok yang beredar di internet. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai upaya tersebut bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi rokok.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pengendalian iklan merupakan salah satu instrumen non-fiskal upaya pengendalian konsumsi rokok melalui mekanisme non-tarif. Sedangkan cukai merupakan instrumen fiskal pengendalian melalui mekanisme tarif.

"Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan non-fiskal, telah berhasil mengendalikan produksi rokok," jelas Nasruddin saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/6).

Adapun, dalam tiga tahun terakhir BKF mencatat terjadi penurunan produksi rokok rata-rata 1,53%. Kendati begitu, Pemerintah berupaya mengamankan penerimaan negara melalui upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini masih 7% menjadi 3%.

"Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara," ujar Nasruddin.

Adapun, hingga saat ini 10 negara telah mengadopsi larangan iklan secara komprehensif termasuk promosi dan sponsor. Negara tersebut antara lain Bhutan, Eritrea, Irlandia, Montenegro, Selandia Baru, Norwegia, Spanyol, Thailand, Vietnam dan Inggris.

Sementara itu, ada 60 negara yang telah menerapkan larangan total terhadap iklan saja. Negara tersebut antara lain Australia, Belgia, Botswana, Brasil, Bulgaria, Republik Ceko, Perancis, Islandia, India, Kuwait, Malaysia, Nikaragua, Portugal, Afrika Selatan dan Turki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×