kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perokok tetap punya hak nikmati layanan BPJS


Rabu, 21 Januari 2015 / 11:03 WIB
Perokok tetap punya hak nikmati layanan BPJS
ILUSTRASI. Fasilitas pengolahan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) di Pulau Obi, Halmahera, Maluku Utara.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana pemerintah provinsi Gorontalo untuk tidak memberikan bantuan melalui BPJS Kesehatan bagi perokok menuai kritik.

Mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Djoko Sungkono mengingatkan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional Kesehatan (SJSN), semua warga negara berhak mendapat hak jaminan perlindungan kesehatan apabila mengalami risiko sakit, termasuk mereka yang merokok.

"Cara-cara kampanye untuk tidak merokok boleh saja, tetapi tidak sampai harus mengurangi hak-hak dasar yang harus didapat warga negara yang dijamin undang-undang," ujar DJoko, Rabu ( 21/1). 

Menurutnya, pada 2019 nanti tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak dapat kepastian perlindungan kesehatan karena sudah dijamin UU SJSN dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Memang, di daerah masih terdapat layanan seperti Jamkesda yang dibiayai oleh APBD namun pada awal 2017, semua akan ditanggung oleh pusat. APBD hanya untuk menyokong infrastruktur kesehatan saja.

"Jadi persoalan merokok atau tidak, tidak ada aturan yang kemudian menghilangkan hak orang itu mendapatkan layanan kesehatan," tandasnya.

Di tempat terpisah, Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan mengingatkan pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan. 

"Rencana kebijakan seperti itu jelas salah kaprah. Jaminan seperti BPJS Kesehatan kan tidak murni pemerintah tapi model asuransi dengan premi, bukan layanan pemerintah full. Kalau mau, ya, bedakan saja preminya antara perokok dan bukan," ujar Zulvan. 

Ia menduga, rencana kebijakan pemerintah daerah Gorontalo seperti itu asal bunyi dan juga tidak melihat secara jernih efeknya. Sudah sering terjadi, kebijakan seperti itu hanya akan memicu kontroversi. 

"Saya khawatir ini hanya asal bunyi saja, tapi jika diterapkan jelas berbahaya, karena ada dikotomi," tegasnya. 

Ia mengingatkan, sebagai produk turunan tembakau, rokok juga masih kategori barang legal sehingga siapa saja berhak membeli atau mengonsumsi. Akan lebih baik, ketimbang membuat pernyataan salah kaprah, pemerintah pusat dan daerah fokus menegakkan aturan jangan sampai terkesan berlebihan dan malah mematikan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×