kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Permohonan PKPU BNI atas Gemilang Arif dikabulkan


Rabu, 08 November 2017 / 14:35 WIB
Permohonan PKPU BNI atas Gemilang Arif dikabulkan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya mendapat kepastian pembayaran piutang dari PT Gemilang Arif Bersaudara (GAB). Pasalnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan BNI diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan, GAB terbukti secara sederhana memiliki utang kepada BNI yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu berdasarkan bukti-bukti persidangan berupa beberapa fasilitas kredit yang digelontorkan pihak bank kepada perusahaan.

Tak hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang unggas itu juga terbukti memiliki piutang utang yg juga telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada kreditur lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Majelis juga menilai, meski nilai piutang tersebut masih dalam perdebatan hal tersebut tidak menjadi alasan ditolaknya permohonan PKPU.

Pasalnya, menurutnya majelis berdasarkan Pasal 8 ayat 4 menjelaskan, permohonan dapat dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan utang jatuh tempo dan dapat ditagih terpenuhi. Sementara, total tagihan sendiri akan diklarifikasi dalam rapat kreditur.

Adapun berdasarkan pihak BNI, GAB setidaknya memiliki jumlah piutang mencapai Rp 50 miliar dari tiga fasilitas kredit yang diberikan sejak 2014. Majelis hakim juga menyatakan Direktur dan Komisaris GAB Arif Nurkholis dan Andi Andriatma juga berkewajiban menanggung utang tersebut.

Sebab, keduanya merupakan pinjaman pribadi atas kredit tersebut. Sehingga, Arif dan Andi telah mengikatkan diri dan melepas hak-hak pribadinya atas kredit yang diberikan. Berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU BNI.

"Mengadili, menerima permohonan PKPU pemohon dan menyatakan PT GAB, Arif, dan Andi dalam PKPU sementara selama 43 hari hingga 21 Desember 2017," ungkap Tafsir dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (8/10).

Dalam putusan juga majelis menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas serta mengangkat Anggie Muhammad Ginanjar dan Riza Fauzi Rahman Hakim sebagai pengurus PKPU.

Atas hal tersebut kuasa hukum GAB R. Sosiuharon W Nababan menuturkan kekecewaannya. "Kami kecewa, tapi kami tetap menghormati putusan hakim," katanya usai sidang.

Pihaknya pun akan mengikuti proses PKPU dan segera berkomunikasi dengan prinsipal untuk menyusun proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×