kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Permohonan ditolak, Lion Air terlepas dari jerat PKPU


Jumat, 20 November 2020 / 15:53 WIB
Permohonan ditolak, Lion Air terlepas dari jerat PKPU
ILUSTRASI. Permohonan ditolak, Lion Air terlepas dari jerat PKPU.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lion Air, member of Lion Air Group merilis bahwa Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Lion Air.

Putusan tersebut dibacakan setelah adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihartono, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa seluruh permohonan PKPU terhadap pihaknya telah ditolak.

"Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).

Baca Juga: Lion Air dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat

Danang juga memastikan dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian, secara resmi, perusahaan juga telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Selanjutnya: Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×