kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Lion Air dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat


Jumat, 23 Oktober 2020 / 22:39 WIB
Lion Air dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat
ILUSTRASI. Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG lepas landas dari Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara pada beberapa waktu lalu (Juni 2019).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Maskapai penerbangan  nasional, PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (22/10). Permohonan PKPU itu diajukan atas nama pemohon,  Budi Santoso.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Budi Santoso menyampaikan lima poin petitum (tuntutan) terhadap Lion AIr.

Pertama, memohonkan agar majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam PKPU.

Baca Juga: Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya

Kedua, menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini.

Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

Keempat, mengajukan nama Ronald Antony Sirait dan Monang Christmanto Sagala sebagai pengurus PKPU. Sekaligus mengajukan kedua nama itu sebagai kurator bila Lion Air akhirnya dinyatakan pailit.

Terakhir, membebankan seluruh biaya kepada Termohon PKPU.

"Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerika dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis isi permohonan tersebut.

Selanjutnya: Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×